Rabu, 22 September 2010
A. Pengantar
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.
Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan. Menurut British Crime Survey, para korban tidak melaporkannya karena tidak mengalami kerugian atau kerusakan yang signifikan, polisi tidak melakukan apapun untuk menanggulangi kejahatan ini, ataupun polisi memang kurang mengerti ataupun tidak terlalu tertarik terhadap hal kejahatan dalam bentuk baru ini.
Sulitnya untuk mengkalkulasi keseluruhan kerugian yang diderita oleh seluruh korban. Namun menurut data yang dibuat oleh para penegak hukum dan ahli komputer di Amerika, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya $ 5 X 1000,000,000 kerugian yang diderita akibat kejahatan ini. Dan pada kenyataannya mungkin terjadi lebih banyak lagi. Sebagai contoh kasus di Indonesia, kejahatan komputer yang baru terdengar adalah kasus klick BCA yang terjadi tahun 2001, dengan jenis kejahatan typosquatting.
Namun, patut kita sayangkan pihak yang dirugikan ternyata mencari jalan "damai" dengan alasan penegakan hukum dalam kasus ini dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem Internet Banking. Inilah salah satu gambaran pragmatisme pelaku bisnis kita, yang secara tidak langsung telah membunuh penegakan hukum melalui media internet di Indonesia. Untuk kasus sebesar ini saja, ternyata pihak yang dirugikan tidak bersedia menggunakan pendekatan hukum, belum lagi kerugian yang diderita oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan oleh pihak berwajib, misalnya seorang yang kehilangan dana di rekeningnya setelah melakukan transaksi jual-beli di internet karena kredit cardnya telah di-hack seseorang. Dari berbagai kasus kejahatan internet di Indonesia, wajar saja bila kita kesulitan untuk menghitung kerugian yang telah oleh seseorang akibat kejahatan yang dilakukan melalui Internet.
B. Pengertian
Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.
Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.
Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :
" …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,…."
Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :
" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"
Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.
Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :
"Computer crime is crime toward computer ".
Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.
Seorang ahli dari Jerman, Sieber mengklasifikasikan kejahatan komputer dengan
a. fraud by computer manipulation
b. computer espionage and software theft
c. computer sabotage
d. theft or service
e. unauthorized access to data processing system
f. traditional business offences assited by data processing
Kemudian pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, beliau lebih memperluas pengertian dengan mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.
Semua perumusan atau batasan yang diberikan mengenai kejahatan komputer (computer crime) atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.
Dilihat dari definisi-definisi di atas ada beberapa subtansi dari kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer yang hendak dibahas, yaitu :
a. Akses tidak sah dan Penggunaan secara tidak sah (unauthorized access and unauthorized use)
b. Penipuan dan pencurian informasi (fraud and information theft)
c. Pelanggaran- pelanggaran (associated offence)
Dalam tulisan ini, penulis hanya mencoba menerangkan gambaran lebih jauh tentang sejarah akses secara tidak sah (unauthorized access) dalam komputer khususnya penggunaan komputer di internet.
C. Akses secara tidak sah (Unauthorized Access)
Isu utama dalam pembahasan akses secara tidak sah (unauthorized access) adalah hacking , yang dikenal juga dengan sebutan computer trespass, yaitu tindakan yang melanggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, pencurian, penggelapan, atau pengrusakan. Hacking sebagai salah satu kejahatan di komputer telah memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun 60-an komputer masih merupakan barang langka, hanya departemen dan organisasi-organisasi besarlah yang mempunyai komputer. Pada awalnya beberapa orang mahasiswa yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di Massachusets melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer institutnya. Mereka melakukan penyusupan-penyusupan dalam menggunakan komputer dengan maksud agar penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Para mahasiswa tersebut membuat program yang bertujuan mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu pengembangan bahasa LISP karya John McCarthy.
Selain membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC (Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah "hacker" digunakan. Istilah ini berawal dari kata "hack" yang saat itu artinya "tehnik pemrograman kreative yang mampu memecahkan masalah secara jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa". Saat itu, sebuah tindakan "hacking computer" sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kemampuan program dan lebih hemat.
Pada tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan Amerika (awalnya jaringan ini hanya menghubungkan beberapa peruguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok hacker di universitas-universitas terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker), Carnegie-Mellon, dan Standford AI Lab.
Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi komputer dan pesatnya pertumbuhan jaringan internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para hacker. Khususnya di tahun 90-an, dimana internet telah berkembang dengan pesat. Para hacker membentuk komunitasnya sendiri (cyber community), di mana mereka sering menunjukkan keahlian mereka, bahkan sering juga disertai dengan tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti kerusakan sistem komputer, hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak berfungsinya search engine ; seperti Yahoo, CNN yang sempat terhenti beberapa hari, dan tentunya kerugian dari segi ekonomi.
D. Objek Penyerangan dalam Komputer
Komputer sebagai sistem mempunyai beberapa bagian. Bagian-bagian dari komputer menimbulkan luasnya kemungkinan terjadinya pelanggaran komputer atau kejahatan komputer. Berikut merupakan bagian dari sistem komputer yang mungkin diserang ;
a. Perangkat keras (Hardware)
Adalah bagian dari komputer yang dapat dilihat dan disentuh oleh manusia. Perangkat keras terdiri dari terminal komputer, printer, external modem, scanner, mouse,pointing device, disk, tape drives, dll.
b. Perangkat Lunak (Software)
Perangkat lunak adalah seperangkat instruksi yang ditulis oleh manusia untuk memberi perintah bagi komputer untuk melakukan fungsinya. Pada dasarnya ada dua bagian dari perangkat lunak yaitu operating sistem ( perangkat lunak yang sudah ditulis di pabrik yang berfungsi sebagai penengah antar perangkat keras dengan perangkat lunak yang ditulis oleh pemakai komputer) dan program aplikasi (program yang ditulis dan diterjemahkan oleh language software untuk menyelesaikan suatu aplikasi tertentu. Ada dua cara untuk bisa mendapatkan program aplikasi yang dibutuhkan, yaitu dengan mengembangkan program aplikasi sendiri atau membelinya.
c. Data
Dapat dipersamakan bahwa data seperti darah yang menjadi tanda kehidupan seseorang begitupula dengan data yang menjadi sumber kehidupan suatu organisasi. Data dalam organisasi menghimpun berbagai macam informasi dalam perusahaan, seperti data jumlah barang, data perjanjian, data keuangan,dll. Apabila sesorang mencuri data dari suatu organisasi artinya ia mencuri aset perusahaan tersebut, sama seperti ia mencuri uang atau perlengkapan.
d. Komunikasi
Komunikasi bertempat di network. Network membentuk jaringan dari sistem komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi membentuk satu sistem. Dengan network, komputer satu dapat menggunakan data di komputer lain, dapat mencetak laporan komputer lain, dapat memberi berita ke komputer lain walaupun berlainan area. Network merupakan cara yang sangat berguna untuk mengintegrasikan sistem informasi dan menyalurkan arus informasi dari satu area ke area lainnya. Sedangkan internetwork menghubungkan satu atau lebih network. Internet adalah jaringan global yang menghubungkan ribuan jaringan komputer independen dari berbagai belahan dunia. Terhubungnya komputer ke dalam berbagai network membuka peluang diserangnya informasi yang tersimpan dalam komputer tersebut. Cracker dapat menggunakan satu komputer dalam network untuk menghubungi network yang lain serta merusak sistem dan network yang terhubung tersebut. Craker dapat berpindah dari satu network ke network yang lainnya untuk menyulitkan terdeteksi diri atau keberadaannya.
E. Penutup
Berbagai persoalan yang telah penulis sampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat "membebaskan diri" dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.
Sumber: LKHT-UI [31/7/2004]
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.
Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan. Menurut British Crime Survey, para korban tidak melaporkannya karena tidak mengalami kerugian atau kerusakan yang signifikan, polisi tidak melakukan apapun untuk menanggulangi kejahatan ini, ataupun polisi memang kurang mengerti ataupun tidak terlalu tertarik terhadap hal kejahatan dalam bentuk baru ini.
Sulitnya untuk mengkalkulasi keseluruhan kerugian yang diderita oleh seluruh korban. Namun menurut data yang dibuat oleh para penegak hukum dan ahli komputer di Amerika, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya $ 5 X 1000,000,000 kerugian yang diderita akibat kejahatan ini. Dan pada kenyataannya mungkin terjadi lebih banyak lagi. Sebagai contoh kasus di Indonesia, kejahatan komputer yang baru terdengar adalah kasus klick BCA yang terjadi tahun 2001, dengan jenis kejahatan typosquatting.
Namun, patut kita sayangkan pihak yang dirugikan ternyata mencari jalan "damai" dengan alasan penegakan hukum dalam kasus ini dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem Internet Banking. Inilah salah satu gambaran pragmatisme pelaku bisnis kita, yang secara tidak langsung telah membunuh penegakan hukum melalui media internet di Indonesia. Untuk kasus sebesar ini saja, ternyata pihak yang dirugikan tidak bersedia menggunakan pendekatan hukum, belum lagi kerugian yang diderita oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan oleh pihak berwajib, misalnya seorang yang kehilangan dana di rekeningnya setelah melakukan transaksi jual-beli di internet karena kredit cardnya telah di-hack seseorang. Dari berbagai kasus kejahatan internet di Indonesia, wajar saja bila kita kesulitan untuk menghitung kerugian yang telah oleh seseorang akibat kejahatan yang dilakukan melalui Internet.
B. Pengertian
Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.
Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.
Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :
" …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,…."
Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :
" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"
Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.
Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :
"Computer crime is crime toward computer ".
Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.
Seorang ahli dari Jerman, Sieber mengklasifikasikan kejahatan komputer dengan
a. fraud by computer manipulation
b. computer espionage and software theft
c. computer sabotage
d. theft or service
e. unauthorized access to data processing system
f. traditional business offences assited by data processing
Kemudian pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, beliau lebih memperluas pengertian dengan mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.
Semua perumusan atau batasan yang diberikan mengenai kejahatan komputer (computer crime) atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.
Dilihat dari definisi-definisi di atas ada beberapa subtansi dari kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer yang hendak dibahas, yaitu :
a. Akses tidak sah dan Penggunaan secara tidak sah (unauthorized access and unauthorized use)
b. Penipuan dan pencurian informasi (fraud and information theft)
c. Pelanggaran- pelanggaran (associated offence)
Dalam tulisan ini, penulis hanya mencoba menerangkan gambaran lebih jauh tentang sejarah akses secara tidak sah (unauthorized access) dalam komputer khususnya penggunaan komputer di internet.
C. Akses secara tidak sah (Unauthorized Access)
Isu utama dalam pembahasan akses secara tidak sah (unauthorized access) adalah hacking , yang dikenal juga dengan sebutan computer trespass, yaitu tindakan yang melanggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, pencurian, penggelapan, atau pengrusakan. Hacking sebagai salah satu kejahatan di komputer telah memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun 60-an komputer masih merupakan barang langka, hanya departemen dan organisasi-organisasi besarlah yang mempunyai komputer. Pada awalnya beberapa orang mahasiswa yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di Massachusets melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer institutnya. Mereka melakukan penyusupan-penyusupan dalam menggunakan komputer dengan maksud agar penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Para mahasiswa tersebut membuat program yang bertujuan mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu pengembangan bahasa LISP karya John McCarthy.
Selain membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC (Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah "hacker" digunakan. Istilah ini berawal dari kata "hack" yang saat itu artinya "tehnik pemrograman kreative yang mampu memecahkan masalah secara jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa". Saat itu, sebuah tindakan "hacking computer" sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kemampuan program dan lebih hemat.
Pada tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan Amerika (awalnya jaringan ini hanya menghubungkan beberapa peruguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok hacker di universitas-universitas terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker), Carnegie-Mellon, dan Standford AI Lab.
Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi komputer dan pesatnya pertumbuhan jaringan internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para hacker. Khususnya di tahun 90-an, dimana internet telah berkembang dengan pesat. Para hacker membentuk komunitasnya sendiri (cyber community), di mana mereka sering menunjukkan keahlian mereka, bahkan sering juga disertai dengan tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti kerusakan sistem komputer, hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak berfungsinya search engine ; seperti Yahoo, CNN yang sempat terhenti beberapa hari, dan tentunya kerugian dari segi ekonomi.
D. Objek Penyerangan dalam Komputer
Komputer sebagai sistem mempunyai beberapa bagian. Bagian-bagian dari komputer menimbulkan luasnya kemungkinan terjadinya pelanggaran komputer atau kejahatan komputer. Berikut merupakan bagian dari sistem komputer yang mungkin diserang ;
a. Perangkat keras (Hardware)
Adalah bagian dari komputer yang dapat dilihat dan disentuh oleh manusia. Perangkat keras terdiri dari terminal komputer, printer, external modem, scanner, mouse,pointing device, disk, tape drives, dll.
b. Perangkat Lunak (Software)
Perangkat lunak adalah seperangkat instruksi yang ditulis oleh manusia untuk memberi perintah bagi komputer untuk melakukan fungsinya. Pada dasarnya ada dua bagian dari perangkat lunak yaitu operating sistem ( perangkat lunak yang sudah ditulis di pabrik yang berfungsi sebagai penengah antar perangkat keras dengan perangkat lunak yang ditulis oleh pemakai komputer) dan program aplikasi (program yang ditulis dan diterjemahkan oleh language software untuk menyelesaikan suatu aplikasi tertentu. Ada dua cara untuk bisa mendapatkan program aplikasi yang dibutuhkan, yaitu dengan mengembangkan program aplikasi sendiri atau membelinya.
c. Data
Dapat dipersamakan bahwa data seperti darah yang menjadi tanda kehidupan seseorang begitupula dengan data yang menjadi sumber kehidupan suatu organisasi. Data dalam organisasi menghimpun berbagai macam informasi dalam perusahaan, seperti data jumlah barang, data perjanjian, data keuangan,dll. Apabila sesorang mencuri data dari suatu organisasi artinya ia mencuri aset perusahaan tersebut, sama seperti ia mencuri uang atau perlengkapan.
d. Komunikasi
Komunikasi bertempat di network. Network membentuk jaringan dari sistem komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi membentuk satu sistem. Dengan network, komputer satu dapat menggunakan data di komputer lain, dapat mencetak laporan komputer lain, dapat memberi berita ke komputer lain walaupun berlainan area. Network merupakan cara yang sangat berguna untuk mengintegrasikan sistem informasi dan menyalurkan arus informasi dari satu area ke area lainnya. Sedangkan internetwork menghubungkan satu atau lebih network. Internet adalah jaringan global yang menghubungkan ribuan jaringan komputer independen dari berbagai belahan dunia. Terhubungnya komputer ke dalam berbagai network membuka peluang diserangnya informasi yang tersimpan dalam komputer tersebut. Cracker dapat menggunakan satu komputer dalam network untuk menghubungi network yang lain serta merusak sistem dan network yang terhubung tersebut. Craker dapat berpindah dari satu network ke network yang lainnya untuk menyulitkan terdeteksi diri atau keberadaannya.
E. Penutup
Berbagai persoalan yang telah penulis sampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat "membebaskan diri" dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.
Sumber: LKHT-UI [31/7/2004]
Minggu, 26 September 2010
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
A. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
B. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
C. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
D. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
E. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
F. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
G. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
H. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
I. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
J. Hijacking
J. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
K. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Sumber: http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
Diposkan oleh Muhammad Supian Sauri di 09:23 
Sistem Informasi Nasional di Indonesia
Topic: KOMPUTER & MASYARAKAT| 12 Comments » Sistem Informasi merupakan suatu system yang terdiri dari Input →Proses→Output, dimna mana dalam hal yang akan dibahas adalah mengenai sistem informasi nasional yg menunjang pada suatu organisasi kenegaraan. Inputan yg berupa data-data mengenai kependudukan, sumber daya alam, pembangunan, social budaya, dsb. Yang akan diproses menjadi suatu informasi yang berupa output yang berguna dalam pengambilan keputusan, pembangunan, aspirasi rakyat, dll.
Menurut UUD 1945, Pasal 28 Bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Sistem informasi ini yang akan digunakan dalam membangun pewujudan masyarakat yang maju dan sejahtera. Sehingga menjadi Sistem informasi yang dibutuhkan, dimanfaatkan, dan dikembangkan bagi keperluan pembangunan daerah adalah sistem informasi yang terutama diarahkan untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah.
Hanya saja sangat disayang kan, mengapa dalam pembanguna di daerah-daerah terpelosok masih kurang hal ini di karenakan data yang diperoleh tidak akurat. Dan masih banyak daerah yang tidak memiliki database sehingga ketika terjadi suatu bencana alam seperti banjir, kebakaran, dsb, data tersebut tidak memiliki backup-an data. Untuk pembangunan suatu daerah ini memang tidak selalu mudah, sebab jalan yang kita lalui tidak sepenuhnya lurus. Ada faktor lain yang juga mempengaruhi, karena itu kita juga perlu dukungan dari unsur masyarakat untuk memberikan data yang benar dan akurat, agar data tersebut terus berlangsung menjadi data yang berguna untuk pembangunan daerah, maka alangkah baiknya jika disetiap daerah memerintahkan RT dan kelurahan agar data yang diambil adalah data yang akurat dan cermat. Karena untuk melakukan pembangunan, kita memerlukan perencanaan yang matang, dan perencanana itu selalu dimulai dengan mengeidentifikasi berbagai hal.
Data-data tersebut akan diolah menjadi sesuatu informasi yang berguna bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pembanguna daerah, kependudukan, potensi daerah, kesehatan, dll. Misalnya untuk jalan, targetnya berapa panjang harus dibangun. Demikian untuk penerangan umum, misalnya ditargetkan 5.500 lampu dipasang. Berapa banyak sudah dipasang. Di situ, ukuran berhasil atau tidaknya.Termasuk untuk pelayanan umum, kita ada One Stop Service, Kesehatan, KTP dan akte garatis. Semua hal itu sudah termuat dalam APBD yang kami buat. Selain itu kita juga melakukan pembenahan manajemen baik internal maupun ke luar. Misalnya Gotong Royong untuk bersih dan hijau dan pembentukan tim yang akan menata manajeman internal.
Menurut UUD 1945, Pasal 28 Bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Sistem informasi ini yang akan digunakan dalam membangun pewujudan masyarakat yang maju dan sejahtera. Sehingga menjadi Sistem informasi yang dibutuhkan, dimanfaatkan, dan dikembangkan bagi keperluan pembangunan daerah adalah sistem informasi yang terutama diarahkan untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah.
Hanya saja sangat disayang kan, mengapa dalam pembanguna di daerah-daerah terpelosok masih kurang hal ini di karenakan data yang diperoleh tidak akurat. Dan masih banyak daerah yang tidak memiliki database sehingga ketika terjadi suatu bencana alam seperti banjir, kebakaran, dsb, data tersebut tidak memiliki backup-an data. Untuk pembangunan suatu daerah ini memang tidak selalu mudah, sebab jalan yang kita lalui tidak sepenuhnya lurus. Ada faktor lain yang juga mempengaruhi, karena itu kita juga perlu dukungan dari unsur masyarakat untuk memberikan data yang benar dan akurat, agar data tersebut terus berlangsung menjadi data yang berguna untuk pembangunan daerah, maka alangkah baiknya jika disetiap daerah memerintahkan RT dan kelurahan agar data yang diambil adalah data yang akurat dan cermat. Karena untuk melakukan pembangunan, kita memerlukan perencanaan yang matang, dan perencanana itu selalu dimulai dengan mengeidentifikasi berbagai hal.
Data-data tersebut akan diolah menjadi sesuatu informasi yang berguna bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pembanguna daerah, kependudukan, potensi daerah, kesehatan, dll. Misalnya untuk jalan, targetnya berapa panjang harus dibangun. Demikian untuk penerangan umum, misalnya ditargetkan 5.500 lampu dipasang. Berapa banyak sudah dipasang. Di situ, ukuran berhasil atau tidaknya.Termasuk untuk pelayanan umum, kita ada One Stop Service, Kesehatan, KTP dan akte garatis. Semua hal itu sudah termuat dalam APBD yang kami buat. Selain itu kita juga melakukan pembenahan manajemen baik internal maupun ke luar. Misalnya Gotong Royong untuk bersih dan hijau dan pembentukan tim yang akan menata manajeman internal.
range of salary Profesional IT di Indonesia paling Murah…
sebagaimana kita ketahui bahwa tenaga professional  IT di Indonesia memiliki gaji yang sangat murah, bisa dikatakan paling murah. dari artikel yang pernah saya baca dikatakan bahwa Profesional IT itu memiliki gaji paling murah. Dari artikel itu saya mendapatkan seorang tenaga IT yang bekerja diluar negeri, beliau baru bekerja enam bulan sebagai tenaga IT di Arab bisa memiliki 2 buah mobil, sebuah ruko, dan sebuah rumah tinggal. Melihat kenyataan itu tentu terbesit dipikiran kita  betapa hebatnya seorang pekerja di bidang Teknologi & Informasi dihargai. Terlebih bila pekerja itu adalah seorang warga negara Indonesia yang bekerja di negara asing.
Tapi siapa sangka kalau sebuah hasil survey yang dilakukan zdnetasia.com secara online pada bulan-bulan terakhir tahun lalu justru berkata lain. Survey yang melibatkan sedikitnya 5090 responden itu menunjukkan kalau gaji yang diterima oleh ahli-ahli TI Indonesia jauh lebih rendah bila dibandingkan beberapa negara lain, seperti Hongkong, Singapura, India, Malaysia serta Thailand.
Profesional di Indonesia yang dalam setahun mendapat total gaji rata-rata sebesar US$ 10.959 hanya setingkat lebih baik dari yang diterima kaum profesional di Filipina yang hanya memperoleh gaji sekitar US$ 10,899 per tahunnya. Sedangkan, Hongkong dan Singapura menempati urutan teratas. Dan Data lainnya menyebutkan, dengan pengalaman 5 tahun di bidangnya, seorang profesional TI di Indonesia hanya dihargai sekitar US$ 5.619 setahun. Bahkan tidak hanya itu, masih menurut survei itu, profesional IT di Indonesia yang memiliki pengalaman 10 tahun lebih pun hanya menerima gaji rata-rata US$ 20.030 per tahun atau sekitar 15 juta-an setiap bulan. Bandingkan dengan Malaysia yang mampu membayar pakarnya hingga US$ 25.615 setahun.
Sementara itu Filipina hanya sanggup membayar per tahunnya sebesar US$ 19.879. Bandingkan dengan Hongkong, yang tenaga TI-nya bisa berpenghasilan sampai US$ 80.005 setahun. Sedangkan Singapura membayar US$ 64.289 pertahun. Untuk sektor industri TI, hasil survei itu juga menampilkan data menarik lainnya sebagai bahan kajian. Mereka yang berkarir di bidang Manajemen TI, misalnya, mendapat total pendapatan tahunan yang paling besar dibandingkan bidang lain seperti Project Development dan System Development.
Untuk posisi Manajemen TI, Hongkong berada di peringkat tertinggi pendapatan per tahun yakni US$ 96.754, disusul Singapura (US$ 61.167), Thailand (US$ 38.721), India ( US$ 28.557), Malaysia ( US$ 25.162), Filipina (US$ 19.524) dan Indonesia ( US$ 16.060). Sedangkan, penghasilan terendah di sektor TI ditempati oleh bidang System Development, yakni US$ 40.971 (Hongkong), US$ 32.902 (Singapura), US$. 15.450 (Thailand), US$ 13.967 (Malaysia), US$ 11.953 (India), US$ 8.448 (Filipina) dan US$ 6.897 (Indonesia).
Contoh lainnya tenaga teknisi jaringan. â€Å“Yang paling mahal disini adalah teknisi jaringan. Level-level itu mulainya dari CCNA, CCNP baru CCIE. Di indonesia ini cuma ada 20 orang. Dan gaji mereka tidak kecil,â€
Sedangkan bagi mereka yang fresh graduate,  kisarannya adalah Rp 2,5 juta. Untuk Java malah bisa lebih lagi. â€Å“Kisarannya yang lebih bagus bisa 3 juta. Kalau dia di level ini bisa hingga 20 juta rupiah range of salary nya. Jadi kalau dibilang di sini kita paling rendah ini berdasarkan apa? Kalau misalnya dia bilang untuk developer, oke developer rendahnya di mana? Kita memang ada sih fresh graduate gajinya 1,5 sampai 2 juta memang ada. Tapi mostly dari mereka biasanya ya yang level fresh sekali yang untuk IT staf itu dia memang gajinya 1,5 sampai 2 jta.
bisa kita bayang kan dari beberapa negara Indonesia yang memiliki gaji paling rendah sebagai tenaga  profesional IT dibandingkan negara-negara Asia lainnya. Jadi sebaikknya untuk tenaga IT cari pekerjaan keluar negeri aja…
Tapi siapa sangka kalau sebuah hasil survey yang dilakukan zdnetasia.com secara online pada bulan-bulan terakhir tahun lalu justru berkata lain. Survey yang melibatkan sedikitnya 5090 responden itu menunjukkan kalau gaji yang diterima oleh ahli-ahli TI Indonesia jauh lebih rendah bila dibandingkan beberapa negara lain, seperti Hongkong, Singapura, India, Malaysia serta Thailand.
Profesional di Indonesia yang dalam setahun mendapat total gaji rata-rata sebesar US$ 10.959 hanya setingkat lebih baik dari yang diterima kaum profesional di Filipina yang hanya memperoleh gaji sekitar US$ 10,899 per tahunnya. Sedangkan, Hongkong dan Singapura menempati urutan teratas. Dan Data lainnya menyebutkan, dengan pengalaman 5 tahun di bidangnya, seorang profesional TI di Indonesia hanya dihargai sekitar US$ 5.619 setahun. Bahkan tidak hanya itu, masih menurut survei itu, profesional IT di Indonesia yang memiliki pengalaman 10 tahun lebih pun hanya menerima gaji rata-rata US$ 20.030 per tahun atau sekitar 15 juta-an setiap bulan. Bandingkan dengan Malaysia yang mampu membayar pakarnya hingga US$ 25.615 setahun.
Sementara itu Filipina hanya sanggup membayar per tahunnya sebesar US$ 19.879. Bandingkan dengan Hongkong, yang tenaga TI-nya bisa berpenghasilan sampai US$ 80.005 setahun. Sedangkan Singapura membayar US$ 64.289 pertahun. Untuk sektor industri TI, hasil survei itu juga menampilkan data menarik lainnya sebagai bahan kajian. Mereka yang berkarir di bidang Manajemen TI, misalnya, mendapat total pendapatan tahunan yang paling besar dibandingkan bidang lain seperti Project Development dan System Development.
Untuk posisi Manajemen TI, Hongkong berada di peringkat tertinggi pendapatan per tahun yakni US$ 96.754, disusul Singapura (US$ 61.167), Thailand (US$ 38.721), India ( US$ 28.557), Malaysia ( US$ 25.162), Filipina (US$ 19.524) dan Indonesia ( US$ 16.060). Sedangkan, penghasilan terendah di sektor TI ditempati oleh bidang System Development, yakni US$ 40.971 (Hongkong), US$ 32.902 (Singapura), US$. 15.450 (Thailand), US$ 13.967 (Malaysia), US$ 11.953 (India), US$ 8.448 (Filipina) dan US$ 6.897 (Indonesia).
Contoh lainnya tenaga teknisi jaringan. â€Å“Yang paling mahal disini adalah teknisi jaringan. Level-level itu mulainya dari CCNA, CCNP baru CCIE. Di indonesia ini cuma ada 20 orang. Dan gaji mereka tidak kecil,â€
Sedangkan bagi mereka yang fresh graduate,  kisarannya adalah Rp 2,5 juta. Untuk Java malah bisa lebih lagi. â€Å“Kisarannya yang lebih bagus bisa 3 juta. Kalau dia di level ini bisa hingga 20 juta rupiah range of salary nya. Jadi kalau dibilang di sini kita paling rendah ini berdasarkan apa? Kalau misalnya dia bilang untuk developer, oke developer rendahnya di mana? Kita memang ada sih fresh graduate gajinya 1,5 sampai 2 juta memang ada. Tapi mostly dari mereka biasanya ya yang level fresh sekali yang untuk IT staf itu dia memang gajinya 1,5 sampai 2 jta.
bisa kita bayang kan dari beberapa negara Indonesia yang memiliki gaji paling rendah sebagai tenaga  profesional IT dibandingkan negara-negara Asia lainnya. Jadi sebaikknya untuk tenaga IT cari pekerjaan keluar negeri aja…
Kegagalan Teknologi IT dalam Pemilu 2009
Adanya kegagalan teknologi IT dalam pemilu 2009Dalam pemilihan umum yang baru diselenggarakan ini , kPU menggunakan suatu teknologi baru yaitu Intelligent Character Recognition (ICR). ini merupakan teknologi baru  yang di gunakan oleh KPU, dengan  kecanggihan  maka KPU di tiap tingkat daerah dapat mengirimkan rekapitulasi nya . Itu artinya setiap surat suara yang sudah digunakan oleh setiap warga negara dapat dipindahkan menjadi bentuk softcopy (file hasil scan) dan disimpan serta dibaca langsung oleh sistem ICR ini.
Hasil pembacaandari teknologi  inilah yang akhirnya menjadi nilai hasil perhitungan suara resmi yang ada di Pusat Tabulasi Nasional di Hotel Borobodur, Jakarta sebagai tempat monitoring langsung pergerakan perhitungan suara Pemilu Legislatif 2009.
Pusat Tabulasi Nasional ini nilai minimal yang diharapkan adalah 80% penghitungan suara dapat diselesaikan. Namun pada kenyataannya , bahwa Informasi yang didapatkan adalah : tidak lebih dari 10% penghitungan suara nasional masuk ke Pusat Tabulasi Nasional  sampai dengan tanggal akhir. Hasil yang didapat sangat jauh dari target yang diharapkan, hal ini Dana Pemilu 2009 yang besar dan investasi IT KPU yang tidak sedikit serta hasil yang kita dapatkan sampai hari ini rasanya tidak sebanding dan terkesan sia-sia. Belum lagi dengan isu-isu non teknis lainnya yang mengganggu legitimasi pemilu 2009 kali ini.
Software ICR adalah untuk mengubah tulisan yang ada diform menjadi data text shg bisa diolah dikomputer melalui perangkat scanner (menurut kesimpulan hasil explorasi di Internet). Tentu membuat software ini sudah tidak sulit lagi utk ukuran jaman sekarang. Shg kegagalan ICR di KPU harus dijelaskan secara terbuka faktor2 penyebab gagalnya. bahwa kegagalan bukan semata-mata kesalahan ICR nya, tapi karena kondisi nya. Penjelasan ini harus disebarluaskan, Karena BPPT merupakan lembaga iptek, tentu kajiannya lebih didengar.
Dengan kejadiann ini , tentunya negara telah dirugikan, coba kita bandingkan dgn lelang Scanner + Software Data Capture ICR di BPS, Biro Pusat Statistik, senilai 34 Milyar utk 50 unit. Jika di KPU harga perunit @25 juta (ini pun masih ada kemungkinan markup) maka di BPS @600 juta. Lelang di BPS benar2 mengindikasikan markup, spesifikasi sgt mengunci shg tidak tercipta iklim kompetisi sehat, bahkan ada konspirasi agar pemenang lelang menghabiskan pagu dgn sistem lelang skrg. KPK dan KPPU harus memeriksa menuntaskan masalah ICR baik di KPU dan BPS. BPS harus belajar dari penggunaan ICR di KPU, agar kesalahan2 tidak terjadi lagi. Kompetisi sehat adalah mekanisme seleksi kualitas dan harga.
Fraud (Kecurangan) dalam dunia IT
Kejahatan yang ada sekarang ini sangat banyak, bahkan dalam dunia IT pun kejahatan itu sangat banyak sekali dan sering kita jumpai bahkan terkadang ada di sekitar kita. contohnya misalnya kejahatan dalam kasus-Kasus Pencurian Lebih Dari 41 Juta Nomor Kartu Kredit dan Debit dan Pembobolan ATM.- Kita akan bahas untuk kecurangan yang pertama , yaitu mengenai Pencurian Lebih Dari 41 Juta Nomor Kartu Kredit dan Debit :
Di saat teknologi membuat hidup kita lebih mudah, namun di lain hal juga menimbulkan kelemaha baru,Kasus ini jelas menunjukkan bagaimana hanya dengan memencet keyboard dengan tujuan kriminal menghasilkan uang. para pencuri merupakan orang-orang yang jenius di bidang komputer, dengan menggunakan teknik yang disebut dengan â€Å“wardrivingâ€, dengan menjelajah di beberapa tempat dengan menggunakan laptop dan mencari sinyal wirelles yang terhubung ke internet. Kemudian mereka memetakan jaringan komputer yang ada lubang keamanannya, kemudian mereka meng-install program sniffer yang menangkap nomor kartu kredit dan debit. setelah itu data penting yang dicuri para tersangka disimpan didua Server, di Ukraina dan Latvia. Salah satu diantaranya terdapat lebih dari 25 juta nomor kartu kredit dan debit, sedangkan yang satunya lebih dari 16 juta, ujar Sullivan. Mereka berpengalaman menggunakan teknik hacking komputer yang memungkinkan mereka menembus sistem keamanan dan meng-instal program yang mengumpulkan banyak sekali data finansial orang lain, dan diduga mereka memakai untuk kepentingan pribadi dan sisanya dijualnya ke orang lain, yang menyebabkan  kerugian yang sangat besar bagi bank, retailer, dan konsumen.
Dunia teknologi informasi yang berkembang sedemikian cepat sungguh diluar dugaan, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada.
- Untuk Kasus kedua , yaitu mengenai Pembobolan Mesin ATM :
ATM atau yang dikenal dengan nama Anjungan Tunai Mandiri, seringkali menjadi sasaran empuk bagi perampok. Telah muncul hasil penelitian dari Direktur Informatika, Bank Indonesia yang dipegang oleh Iwan Setyawan, yang mengungkapkan bahwa terdapat aksesoris tambahan yang digunakan oleh pembobol ATM untuk mencuri nomor PIN kartu ATM. Alat tersebut berbentuk seperti pita hitam dan bongkah lempengan, yang melekat pada tempat pemasukkan kartu ATM. Menurut Iwan Setyawan, alat pita hitam tersebut ditempel oleh orang yang ingin mencuri uang ATM konsumen, dan ditempel tanpa sepengetahuan bank yang bersangkutan.
Menurut Iwan, alat pita hitam tersebut selain dapat merekam nomor PIN dan nomor rahasia ATM, juga dapat mengakibatkan kartu ATM tidak bisa keluar lagi. Para pencuri PIN ATM tersebut akan memanfaatkan kartu ATM yang ‘nyangkut’ di mesin ATM, dan secara leluasa dapat menduplikasi kartu ATM yang sama dan data milik nasabah. Sementara lempengan di bawahnya biasanya dikenal dengan ‘skimmer’ juga dapat merekam semua data yang tertulis di balik garis-garis hitam, di bagian belakang kartu ATM.
Tidak hanya alat pita hitam dan lempengan, Iwan mengungkapkan masih ada alat lain yang juga harus diwaspadai, seperti kamera wireless ataupun pembuka pintu ATM. Terutama kamera wireless, yang bisa dipasang di mana saja, dan biasanya bentuknya kecil sehingga kebanyakan pengguna ATM tidak menyadari bahwa ketika memasukkan nomor PIN, ada kamera yang merekam nomor PIN tersebut. Untuk mengantisipasi hal ini, pengguna ATM dapat menutupi dengan jari ketka memasukkan nomor PIN.
Sedangkan untuk pembuka pintu ATM, hal ini jarang terjadi di Indonesia, karena pada umumnya pintu box ATM tidak dikunci. Jika pun ada, pengguna ATM justru harus hati-hati karena pembuka tersebut pasti akan meminta pengguna ATM untuk memasukkan beberapa kode, termasuk kode PIN ATM.Alat tersebut sengaja digunakan oleh pembobol ATM untuk merekam kode PIN. Untuk itu, Iwan menganjurkan agar masyarakat yang menggunakan ATM menghindari proses tersebut atau bila perlu dapat mencari box ATM lainnya.Krisis global yang berkembang begitu cepatnya dalam kehidupan sehari – hari sehingga Penggunaan teknologi mendorong setiap orang dapat mengirimkan informasi secara cepat tanpa menggunakan perantara yang lebih lambat. Pada kenyataannya perkembangan teknologi ini berhasil dalam penyampaiannya, mulai dari penyampaian informasi yang bersifat sederhana (menggunakan media tulisan)hingga pada penyampaian informasi yang bersifat modern(menngunakan media teknologi koputerisasi). Mulai diperkenalkannya teknologi konputerisasi memungkinkan banyak orang untuk lebih cenderung memahami dan mengetahui bagaimana cara untuk menggunakan teknologi komputerisasi tersebut lebih semaksimal mungkin. Tetapi kemajuan teknologi ini memicu kepada segelintir orang untuk melakukan tindakn kecurangan. Misalnya pada kasus â€Å“carding†atau pembobolan ATM. Dengan mempelajaribagian khusus dari sistemnya kemudian melakukan kecurangan seperti mengganti digit dalam kode binernya. Hal ini pernah terjadi dalam kehidupan sehari – hari. Tindakan ini dilakukan melalui internet, karena menggunakan internet dianggap paling dominant. Adapun motif kejahatan di internet, yaitu :
̢ۢ Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
̢ۢ Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia adalah :
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Artikel :
a) Sistem Informasi Nasional di Indonesia
b) Range Of Salary Profesional IT di Indonesia Paling Murah
c) Kegagalan Teknologi IT dalam Pemilu 2009
d) Fraud (Kecurangan) dalam dunia IT
di ambil dari kumpulan artikel Komputer dan Masyarakat di Blog : INTAN CRISTIAN TANIUS_41077018
